Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2010 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 519 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Kriteria Penentuan Peringkat Hijau dan Emas pada Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
