Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penilaian Proper dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
