Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang meraih peringkat emas dan hijau diberikan trophy dan sertifikat penghargaan.
(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang meraih peringkat biru diberikan sertifikat penghargaan.
Koreksi Anda
