Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang meraih peringkat emas dan hijau diberikan trophy dan sertifikat penghargaan. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang meraih peringkat biru diberikan sertifikat penghargaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id