Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sedang:
a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
b. dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan penilaian Proper.
Koreksi Anda
