Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi usaha dan/atau kegiatan yang sedang: a. melaksanakan audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau b. dalam proses penegakan hukum tidak dilakukan penilaian Proper.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Pasal.id