Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan penilaian Proper kepada gubernur.
(2) Gubernur yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan kriteria dan tata cara penilaian Proper sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
Koreksi Anda
