Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Proper dilaksanakan sesuai tahapan:
a.penetapan daftar usaha dan/atau kegiatan oleh tim teknis Proper;
b.pelaksanaan inspeksi lapangan;
c. penyusunan rapor sementara;
d.pelaksanaan evaluasi peringkat sementara;
e. pemberitahuan hasil peringkat sementara;
f. pembahasan sanggahan;
g. penetapan peringkat sementara;
h.penetapan kandidat hijau;
i. pelaksanaan evaluasi peringkat hijau; dan
j. penyampaian usulan penetapan peringkat akhir.
(2) Pelaksanaan penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Pedoman dan tata cara penilaian kinerja usaha danatau kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
