Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penilaian Proper, Menteri membentuk:
a. dewan pertimbangan Proper; dan
b. tim teknis Proper.
(2) Dewan pertimbangan Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kredibilitas, berwawasan luas, dan independen;
b. tidak mempunyai hubungan financial dengan usaha dan/atau kegiatan yang dinilai peringkat kinerjanya, termasuk sebagai pemilik saham atau kreditor;
c. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan pemilik usaha dan/atau kegiatan yang dinilai peringkat kinerjanya;
d. bukan merupakan konsultan, penyusun dokumen Amdal, rekan bisnis signifikan dari usaha dan/atau kegiatan yang dinilai peringkat kinerjanya; dan
e. tidak ada bagian dari kegiatan yang dibiayai oleh perusahaan peserta Proper.
(3) Tim Teknis Proper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas unsur:
a. Unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengendalian pencemaran; dan
b. Unit kerja eselon I Kementerian Lingkungan Hidup yang membidangi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(4) Susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi Dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
