Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan pada kriteria penilaian Proper.
(2) Kriteria Penilaian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kriteria ketaatan yang digunakan untuk pemeringkatan biru, merah, dan hitam sebagaimana tercantum dalam lampiran I;
b. kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) untuk pemeringkatan hijau dan emas sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
