Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proper merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berupa penghargaan Proper. (3) Pemberian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam: a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan c. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda