Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Proper merupakan kegiatan pengawasan dan program pemberian insentif dan/atau disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(2) Pemberian insentif sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) berupa penghargaan Proper.
(3) Pemberian Proper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan penilaian kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam:
a. pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
c. pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
