Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, baku mutu emisi untuk jenis kegiatan lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran V-A dan Lampiran V-B Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP- 13/MENLH/03/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak dinyatakan tidak berlaku terhadap usaha dan/atau kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
