Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c yang:
a. telah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian A dan Lampiran III bagian A, dan wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B dan Lampiran III bagian B paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya peraturan Menteri ini.
b. Izin Lingkungannya telah diterbitkan dan belum beroperasi pada saat ditetapkannya peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian A dan Lampiran III bagian A, dan wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B dan Lampiran III bagian B paling lama tanggal 1 Januari 2018;
c. Izin Lingkungannya belum diterbitkan dan belum beroperasi pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B dan Lampiran III bagian B.
Koreksi Anda
