Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c yang: a. telah beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian A dan Lampiran III bagian A, dan wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B dan Lampiran III bagian B paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya peraturan Menteri ini. b. Izin Lingkungannya telah diterbitkan dan belum beroperasi pada saat ditetapkannya peraturan Menteri ini, berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian A dan Lampiran III bagian A, dan wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B dan Lampiran III bagian B paling lama tanggal 1 Januari 2018; c. Izin Lingkungannya belum diterbitkan dan belum beroperasi pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri ini berlaku baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian B dan Lampiran III bagian B.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id