Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
