Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id