Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan penanggulangan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan harus:
a. memiliki struktur organisasi dan mekanisme penanganan kondisi darurat;
b. memiliki prosedur untuk menganalisa risiko dan respon terhadap keadaan darurat;
c. memiliki rencana, program, prosedur tanggap darurat, pelatihan, evaluasi, dan penyempurnaan rencana tanggap darurat;
d. memiliki peralatan dan sistem komunikasi penanganan kondisi darurat; dan
e. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan termasuk kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
(2) Apabila terjadi keadaan darurat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan terjadinya keadaan darurat kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, sesuai kewenangannya dalam bentuk:
a. laporan tertulis pendahuluan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan
b. laporan tertulis secara lengkap paling lama 5 (lima) hari kerja sejak terjadinya kondisi darurat.
(3) Tata cara pelaporan kondisi darurat sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
