Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan antara lain melalui kegiatan penyusunan, pencatatan, penyimpanan, dan penjaminan mutu data dan informasi pemantauan emisi. (2) Data dan infomasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan emisi dengan cara terus menerus paling sedikit berupa: a. catatan aktifitas kalibrasi, perbaikan, pemeliharaan, serta penyesuaian yang dilakukan termasuk rekaman digital dan/atau rekaman grafik; b. petunjuk operasional pemantauan dan data dari hasil sistem pemantauan emisi secara terus-menerus; c. catatan kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemantauan emisi dengan cara manual paling sedikit berupa: a. jam operasi produksi, kandungan parameter utama dalam bahan bakar dan jumlah bahan bakar yang gunakan, jadwal pemeliharaan; b. nama laboratorium, tanggal pengambilan sampel, nama petugas pengambil sampel, tanggal analisis uji sampel dilakukan, metode analisis sampel, dan hasil analisa laboratorium; dan c. kejadian kondisi tidak normal, tanggal mulai kejadian, nama fasilitas atau unit, penyebab kejadian, keluhan masyarakat dan upaya penanganan yang dilakukan dalam jangka waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kondisi tidak normal. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak data dan informasi dihasilkan.
Koreksi Anda