Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13, Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 20, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan:
a. pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi;
b. penanggulangan kedaruratan pencemaran udara emisi sumber tidak bergerak; dan
c. pemantauan emisi yang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Koreksi Anda
