Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pemantauan sumber emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d paling sedikit memuat: a. Perencanaan pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; b. Hasil pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan c. Hasil penghitungan beban emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling sedikit: a. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk perencanaan pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; c. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan emisi dengan cara manual terhadap kegiatan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; d. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun untuk hasil pemantauan emisi dengan cara manual terhadap kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; e. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil pemantauan emisi dengan cara manual terhadap kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c; f. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk hasil pemantauan emisi dengan cara manual terhadap kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d; g. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk hasil pemantauan emisi dengan cara manual dalam hal pemantauan dengan cara terus menerus tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; atau h. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk pemantauan secara perhitungan neraca massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/walikota; dan c. instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertambangan. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda