Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 harus dilakukan penghitungan beban emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c.
(2) Hasil pemantauan emisi dengan cara terus-menerus dapat digunakan untuk menghitung beban emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1).
(3) Hasil pemantauan emisi dengan cara manual dapat digunakan untuk menghitung beban emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan dalam Pasal 17.
(4) Hasil pemantauan emisi dengan cara penghitungan neraca massa dapat digunakan untuk menghitung beban emisi jika hasil pemantauannya memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 ayat (6).
(5) Penghitungan beban emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. mengalikan konsentrasi dengan laju alir dan jam operasi untuk pemantauan emisi dengan cara terus-menerus dan/atau manual;
atau
b. membandingkan jumlah penggunaan sulfur dalam proses pengolahan dan pengoperasian mesin penunjang produksi dengan jumlah sulfur yang terdapat dalam produk dan limbah per ton produksi sulfida nikel untuk pemantauan emisi dengan cara penghitungan neraca massa.
(6) Tata cara penghitungan beban emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
