Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi dengan cara penghitungan neraca massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap parameter Sulfur Dioksida (SO2) pada usaha dan/atau kegiatan pengolahan nikel mate. (2) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Pemantauan emisi dengan cara penghitungan neraca massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai petunjuk teknis operasional penghitungan neraca massa yang wajib disusun dan disampaikan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan audit oleh auditor lingkungan hidup. (5) Tata cara audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Audit Lingkungan Hidup. (6) Hasil pemantauan emisi dengan cara penghitungan neraca massa memenuhi baku mutu emisi dalam Peraturan Menteri ini jika hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan cara penghitungan neraca massa dilakukan sesuai: a. pilihan metodologi penghitungan beban emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f; dan b. petunjuk teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3). massa ...
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id