Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 wajib dilakukan oleh laboratorium terakreditasi.
(2) Dalam hal tidak terdapat laboratorium terakreditasi di wilayah provinsi tempat usaha dan/kegiatan dilakukan, pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan oleh laboratorium rujukan yang ditunjuk oleh gubernur.
(3) Hasil pemantauan emisi dengan cara manual memenuhi baku mutu emisi jika hasil uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memenuhi baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
