Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sistem pemantauan emisi dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan emisi dengan cara manual. (2) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id