Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b wajib dilakukan terhadap sumber emisi pada:
a. proses pengolahan yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a;
b. pengoperasian mesin penunjang produksi selain yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b; dan
c. proses pengolahan dan pengoperasian mesin penunjang produksi yang memiliki lebih dari satu sumber emisi dan bukan sebagai sumber emisi dengan beban emisi tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Pemantauan emisi dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit:
a. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan terhadap proses pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terhadap pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kapasitas desain lebih kecil atau sama dengan 570 kW (lima ratus tujuh puluh Kilo Watt) atau satuan lain yang setara;
c. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kapasitas desain 570 kW (lima ratus tujuh puluh Kilo Watt) sampai dengan 3 MW (tiga Mega Watt) atau satuan lain yang setara; dan
d. 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan terhadap kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kapasitas desain lebih besar dari 3 MW (tiga Mega Watt) atau satuan lain yang setara.
Koreksi Anda
