Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan emisi dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memenuhi baku mutu emisi apabila data rata-rata harian pemantauan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut memenuhi baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan emisi dengan cara terus-menerus dapat melebihi baku mutu emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diakibatkan antara lain dari adanya:
a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi;
b. kalibrasi peralatan; dan/atau
c. kondisi lain yang menyebabkan sistem pemantauan emisi terus- menerus tidak dapat digunakan secara optimal.
Koreksi Anda
