Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemantauan emisi dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memenuhi baku mutu emisi apabila data rata-rata harian pemantauan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut memenuhi baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal terjadi kondisi tidak normal, hasil pemantauan emisi dengan cara terus-menerus dapat melebihi baku mutu emisi paling banyak 5% (lima persen) dari data rata-rata harian pemantauan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kondisi tidak normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakibatkan antara lain dari adanya: a. penghentian sementara dan penyalaan kembali operasi produksi; b. kalibrasi peralatan; dan/atau c. kondisi lain yang menyebabkan sistem pemantauan emisi terus- menerus tidak dapat digunakan secara optimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id