Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a wajib dilakukan menggunakan sistem pemantauan emisi secara terus-menerus (CEMS) untuk:
a. proses pengolahan, jika energi yang digunakan lebih besar sama dengan 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) pembangkit energi;
dan
b. pengoperasian mesin penunjang produksi, jika kapasitas desainnya:
1) lebih besar sama dengan dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt); atau 2) kurang dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar lebih dari 2% (dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus.
(2) Terhadap proses pengolahan dan pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki lebih dari satu sumber emisi, pemantauan dengan menggunakan sistem pemantauan emisi secara terus-menerus (CEMS) dilakukan pada sumber emisi dengan beban emisi paling tinggi.
Koreksi Anda
