Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi dengan cara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a wajib dilakukan menggunakan sistem pemantauan emisi secara terus-menerus (CEMS) untuk: a. proses pengolahan, jika energi yang digunakan lebih besar sama dengan 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) pembangkit energi; dan b. pengoperasian mesin penunjang produksi, jika kapasitas desainnya: 1) lebih besar sama dengan dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt); atau 2) kurang dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar lebih dari 2% (dua persen) dan beroperasi secara terus-menerus. (2) Terhadap proses pengolahan dan pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki lebih dari satu sumber emisi, pemantauan dengan menggunakan sistem pemantauan emisi secara terus-menerus (CEMS) dilakukan pada sumber emisi dengan beban emisi paling tinggi.
Koreksi Anda