Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap sumber emisi yang diidentifikasi, dinamai dan diberikan kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan pemantauan emisi dan penghitungan beban emisi.
(2) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terus-menerus;
b. manual; atau
c. penghitungan neraca massa.
Koreksi Anda
