Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi, penamaan dan pengkodean seluruh sumber emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c paling sedikit berisi: a. sumber emisi utama; b. emisi Fugitif; c. proses yang menyebabkan terjadinya emisi; d. titik koordinat, dan parameter utama yang dihasilkan dari sumber emisi; e. pencatatan data aktivitas, faktor emisi, faktor oksidasi dan konversi emisi; dan f. pemilihan metodologi yang digunakan untuk menghitung beban emisi. (2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Sulfur Dioksida (SO2); b. Nitrogen Oksida (NOx); c. Opasitas; d. Oksigen (O2); e. Karbon Monoksida (CO); f. Karbon Dioksida (CO2); dan g. Total Partikulat. (3) Tata cara identifikasi, penamaan dan pengkodean sumber emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id