Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi, penamaan dan pengkodean seluruh sumber emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c paling sedikit berisi:
a. sumber emisi utama;
b. emisi Fugitif;
c. proses yang menyebabkan terjadinya emisi;
d. titik koordinat, dan parameter utama yang dihasilkan dari sumber emisi;
e. pencatatan data aktivitas, faktor emisi, faktor oksidasi dan konversi emisi; dan
f. pemilihan metodologi yang digunakan untuk menghitung beban emisi.
(2) Parameter utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Sulfur Dioksida (SO2);
b. Nitrogen Oksida (NOx);
c. Opasitas;
d. Oksigen (O2);
e. Karbon Monoksida (CO);
f. Karbon Dioksida (CO2); dan
g. Total Partikulat.
(3) Tata cara identifikasi, penamaan dan pengkodean sumber emisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
