Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Rencana pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri dari:
a. penetapan penanggung jawab kegiatan;
b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan
prasarana pemantauan emisi sumber tidak bergerak;
c. identifikasi, penamaan dan pengkodean seluruh sumber emisi;
Koreksi Anda
