Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri dari: a. penetapan penanggung jawab kegiatan; b. pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana pemantauan emisi sumber tidak bergerak; c. identifikasi, penamaan dan pengkodean seluruh sumber emisi;
Koreksi Anda