Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sumber emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. menyusun rencana pemantauan emisi; b. memantau emisi; c. menghitung beban emisi; dan d. menyusun laporan pemantauan sumber emisi tidak bergerak.
Koreksi Anda