Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Pemantauan sumber emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. menyusun rencana pemantauan emisi;
b. memantau emisi;
c. menghitung beban emisi; dan
d. menyusun laporan pemantauan sumber emisi tidak bergerak.
Koreksi Anda
