Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Baku mutu emisi dari pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikecualikan terhadap sumber emisi dari:
a. hasil pembakaran untuk uji laboratorium;
b. Genset;
c. ketel uap; dan
d. pembangkit listrik tenaga uap.
(2) Sumber emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai kapasitas di bawah 100 HP (seratus horse power);
b. beroperasi secara kumulatif kurang dari 1000 (seribu) jam per tahun;
c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan dan/atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) jam per tahun; dan/atau
d. digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las.
(3) Ketentuan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
