Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baku mutu emisi dari pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikecualikan terhadap sumber emisi dari: a. hasil pembakaran untuk uji laboratorium; b. Genset; c. ketel uap; dan d. pembangkit listrik tenaga uap. (2) Sumber emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria: a. mempunyai kapasitas di bawah 100 HP (seratus horse power); b. beroperasi secara kumulatif kurang dari 1000 (seribu) jam per tahun; c. digunakan untuk kepentingan darurat, kegiatan perbaikan dan/atau kegiatan pemeliharaan yang secara kumulatif berlangsung selama kurang dari atau sama dengan 200 (dua ratus) jam per tahun; dan/atau d. digunakan untuk menggerakkan derek dan peralatan las. (3) Ketentuan baku mutu emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda