Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Baku mutu emisi pengolahan biji mineral lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dikecualikan terhadap parameter: a. Sulfur Dioksida (SO2) jika pembakarannya dilakukan pada tungku pembakaran menggunakan energi kurang dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) atau satuan lain yang setara dan menggunakan bahan bakar gas dengan kandungan sulfur kurang dari atau sama dengan 0,5% (nol koma lima persen) berat; dan/atau b. Total Partikulat jika pembakarannya dilakukan pada tungku pembakaran menggunakan energi kurang dari 25 MW (dua puluh lima Mega Watt) atau satuan lain yang setara dan menggunakan bahan bakar gas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id