Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian mesin penunjang produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b untuk usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id