Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
Kecuali proses pengolahan usaha dan/atau kegiatan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, pemenuhan baku mutu emisi untuk proses pengolahan dilakukan dengan ketentuan:
a. proses pengolahan bijih nikel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a yang menggunakan pirometalurgi dan menghasilkan produk berupa sulfida nikel, nikel besi, paduan besi dan nikel, dan besi kasar wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. proses pengolahan bijih bauksit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. proses pengolahan bijih timah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
d. proses pengolahan bijih besi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini;
e. pengolahan bijih mineral lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf e wajib memenuhi baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini;
Koreksi Anda
