Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu emisi.
(2) Pemantauan sumber emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sumber emisi pada:
a. proses pengolahan; dan
b. pengoperasian mesin penunjang produksi.
Koreksi Anda
