Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu emisi. (2) Pemantauan sumber emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sumber emisi pada: a. proses pengolahan; dan b. pengoperasian mesin penunjang produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2014 | Pasal.id