Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA
Teks Saat Ini
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam penerapan Indikator Ramah Lingkungan Penambangan Terbuka Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
