Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk komponen: a. lahan; dan b. air. (2) Indikator Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id