Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk komponen:
a. lahan; dan
b. air.
(2) Indikator Ramah Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
