Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, harus memperhatikan Indikator Ramah Lingkungan. (2) Tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penambangan; b. reklamasi; dan c. pasca tambang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id