Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, harus memperhatikan Indikator Ramah Lingkungan.
(2) Tahapan kegiatan Penambangan Terbuka Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambangan;
b. reklamasi; dan
c. pasca tambang.
Koreksi Anda
