Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan: a. kriteria kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Penambangan Terbuka Batubara dalam menerapkan indikator ramah lingkungan; b. pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin lingkungan di bidang usaha dan/atau kegiatan penambangan Batubara; dan c. acuan bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id