Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang INDIKATOR RAMAH LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENAMBANGAN TERBUKA BATUBARA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan:
a. kriteria kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Penambangan Terbuka Batubara dalam menerapkan indikator ramah lingkungan;
b. pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menerbitkan izin lingkungan di bidang usaha dan/atau kegiatan penambangan Batubara; dan
c. acuan bagi pejabat pengawas lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan.
Koreksi Anda
