Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda
