Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri berwenang membekukan Registrasi Kompetensi terhadap:
a. LPK Auditor Lingkungan Hidup, yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
b. lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup, yang tidak dapat menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Menteri berwenang mencabut Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan/atau LPK Auditor Lingkungan Hidup apabila:
a. lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup melakukan penjiplakan dan/atau pemalsuan data hasil Audit Lingkungan Hidup; atau
b. setelah dibekukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan/atau LPK Auditor Lingkungan Hidup tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b.
(3) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Registrasi Kompetensi, LPK Auditor Lingkungan Hidup dilarang melaksanakan pelatihan Kompetensi Auditor Lingkungan Hidup.
(4) Pada kondisi pembekuan atau pencabutan Registrasi Kompetensi, lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dilarang melaksanakan Audit Lingkungan Hidup.
(5) Menteri menginformasikan kepada publik mengenai pembekuan dan pencabutan Registrasi Kompetensi lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup dan LPK Auditor Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
