Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap LPK auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu terhadap lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup, LPK Auditor Lingkungan Hidup, dan LSK Auditor Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda