Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan Audit Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan izin Usaha dan/atau Kegiatan yang diterbitkannya.
(3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penetapan norma, standar, prosedur dan/atau kriteria pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
