Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pembinaan kepada:
a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
b. lembaga penyedia jasa Auditor Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian informasi di bidang Audit Lingkungan Hidup.
(3) Menteri dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan terhadap LPK Auditor Lingkungan Hidup.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi antara lain:
a. penyediaan informasi yang relevan dan mutakhir kepada lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup, LSK Auditor Lingkungan Hidup, LPK Auditor Lingkungan Hidup dan pengajar;
b. penyediaan panduan teknis yang memuat tatacara dan penjelasan teknis Audit Lingkungan Hidup; dan/atau
c. bimbingan teknis kepada auditor utama, auditor, dan pengajar.
Koreksi Anda
