Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap:
a. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, gubernur, dan/atau bupati/walikota;
b. LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan Hidup.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau pelatihan Auditor Lingkungan Hidup.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
