Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap: a. pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kepada instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, gubernur, dan/atau bupati/walikota; b. LPK Auditor Lingkungan Hidup dan LSK Auditor Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk peningkatan kapasitas di bidang Audit Lingkungan Hidup dan/atau pelatihan Auditor Lingkungan Hidup. (3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri dapat bekerjasama dengan gubernur dan/atau bupati/walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda