Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri mengumumkan pengesahan dan penetapan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui multimedia.
Koreksi Anda
Menteri mengumumkan pengesahan dan penetapan tindak lanjut hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 melalui multimedia.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran