Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, Menteri MENETAPKAN pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup kembali terhadap penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan tim Audit Lingkungan Hidup yang berbeda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan hasil Audit Lingkungan Hidup tidak disusun sesuai metodologi Audit Lingkungan Hidup dan kaidah penulisan laporan Audit Lingkungan Hidup yang benar;
b. tim Audit Lingkungan Hidup melakukan kesalahan dalam MENETAPKAN ketaatan dan/atau ketidaktaatan terhadap suatu temuan Audit Lingkungan Hidup; dan/atau
c. ditemukan bukti bahwa tim Audit Lingkungan Hidup melaporkan hasil Audit Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau tidak melakukan jaminan mutu dan kendali mutu atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang dilaporkannya.
Koreksi Anda
