Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melakukan Audit Lingkungan Hidup berdasarkan rencana Audit Lingkungan Hidup yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6). (2) Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya surat persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat penyaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), penyaksi tidak terlibat dalam pekerjaan Audit Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh tim Audit Lingkungan Hidup. (4) Berdasarkan pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit Lingkungan Hidup menyusun laporan hasil Audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda