Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap rencana Audit Lingkungan Hidup.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh tim evaluasi.
(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim evaluasi dapat MENETAPKAN kebutuhan dilakukan penyaksian oleh tim evaluasi dalam pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
(4) Dalam hal terjadi perbaikan terhadap rencana audit lingkungan, tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan perbaikan atas rencana Audit Lingkungan Hidup kepada tim evaluasi.
(5) Penilaian rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana Audit Lingkungan Hidup diterima.
(6) Terhadap rencana audit lingkungan yang telah memenuhi kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua tim evaluasi menerbitkan persetujuan rencana Audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
