Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan setelah menerima surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), harus menunjuk Auditor Lingkungan Hidup dengan persetujuan Menteri, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Menteri dapat menunjuk Auditor Lingkungan Hidup untuk melaksanakan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim Audit Lingkungan Hidup menyampaikan rencana Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) kepada tim evaluasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tim Audit Lingkungan Hidup ditunjuk.
Koreksi Anda
