Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b atau huruf c, tim evaluasi melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak usulan diterima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, setelah selesai melaksanakan evaluasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kelayakan untuk dikeluarkannya perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan rancangan lingkup Audit Lingkungan Hidupnya; atau
b. ketidaklayakan untuk dikeluarkan perintah Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan, dilengkapi dengan alasan ketidaklayakan tersebut.
Koreksi Anda
