Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memerintahkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan karena menunjukkan ketidaktaatan berdasarkan: a. hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; b. usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau c. usulan dari gubernur atau bupati/walikota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan atas hasil pengawasan oleh: a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk usulan dari gubernur; dan/atau c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk usulan dari bupati/walikota. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan menggunakan format surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda