Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri memerintahkan kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan karena menunjukkan ketidaktaatan berdasarkan:
a. hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
b. usulan dari menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
dan/atau
c. usulan dari gubernur atau bupati/walikota.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c didasarkan atas hasil pengawasan oleh:
a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk usulan dari gubernur;
dan/atau
c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk usulan dari bupati/walikota.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dengan menggunakan format surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
