Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup melalui penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) secara tertulis kepada Menteri.
(2) Tim Audit Lingkungan Hidup bertanggungjawab terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri mengumumkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui multimedia.
(4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. nama Usaha dan/atau Kegiatan;
b. jenis Usaha dan/atau Kegiatan;
c. lokasi Usaha dan/atau Kegiatan;
d. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
e. tim Audit Lingkungan Hidup beserta nomor Sertifikat Kompetensinya bagi Auditor Lingkungan Hidup dan/atau lembaga penyedia jasa Audit Lingkungan Hidup beserta nomor registrasinya;
f. ruang lingkup Audit Lingkungan Hidup;
g. risiko dan/atau dampak lingkungan dari Usaha dan/atau Kegiatan;
h. rekomendasi Audit Lingkungan Hidup; dan
i. alamat dan/atau lokasi dokumen laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang dapat diakses masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
